Assalamu’alaykum,
Ana mau tanya apabila kita batal saat Sholat Jum’at,apakah kita harus sholat 2 roka’at sendirian sebagai pengganti sholat yang batal tadi atau menggantinya dengan sholat Dzuhur?
Jzakallohukhoironkatsiro
Hamza <azah_smi@…>
Dijawab Oleh:
Al Ustadz Abu Zakariya al-Makassari
Bismillahirrahmanirrahim, seseorang yang batal dalam pengerjaan shalat jum’at atau dia terlewatkan pengerjaan shalat jum’at, hingga dia tidak mendapatkan shalat jum’at sama sekali, atau dalam pandangan beberapa ulama: Dia tidak mendapatkan satu rakaat-pun dari shalat jum’at, orang tersebut diharuskan mengerjakan shalat dhuhur 4 rakaat jika dia mukim, dan jika dalam keadaan safar dia mengerjakannya 2 rakaat, shalat qashar..
Berdasarkan hadits, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka telah mendapatkan shalat tersebut.” Hadits muttafaq ‘alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.
Makna yang tersirat dari hadits ini, jika seseorang tidak mendapatkan satu rakaat -terlebih lagi jika sama sekali tidak mendapatkan shalat jum’at karena batal atau terlewatkan- maka dia tidaklah medapatkan shalat jum’at dan hanya dikenakan keharusan mengerjakan shalat dhuhur.
Adapun masalah kapan seseorang yang masbuk dikategorikan mendapatkan shalat jum’at, apakah dengan mendapatkan khutbah atau shalat atau satu rakaat atau salam imam… masalah ini merupakan masalah khilafiyah dikalangan ulama mutaqaddimin. Pendapat yang lebih tepat -insya Allah- seorang makmum dianggap mendapatkan jum’at jika mendapatkan satu rakaat bersama imam. Berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama baik dikalangan shahabat maupun generasi tabi’in. Wallahu A’lam.
Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/3259
2 comments
Good job
ReplyDeleteTerima Kasih kak :)
Delete