Breaking News
Loading...
,

Apa Hukum sholat jum’at bagi wanita ?

Share on Google Plus

Bismillah
Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh
Kepada Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi yang semoga Allohu Ta’aala selalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Ustadz dan keluarga serta senantiasa menjaganya.
Ana ada beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Apa Hukum sholat Jum’at bagi wanita?
2. Sholat apa yang dilakukan para wanita di rumahnya pada waktu sholat Jum’at?
3. Apakah ada dalil yang menganjurkan wanita untuk tetap sholat Jum’at di rumahnya?
Jazaakallohu khoiron,
Firman bin Nugraha Gandasumantri



Dijawab oleh: Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi
Bismillah,Kepada Al-Akh Firman Primahardika -semoga selalu dalam naungan taufiq, rahmat dan hidayah-Nya-
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Jawaban pertanyaan antum sebagai berikut,

Pertama, Tidak kewajiban bagi perempuan untuk sholat berjama’ah, tidak dalam sholat lima waktu dan tidak pula dalam sholat jum’at. Tapi perempuan yang ingin hadir di sholat berjama’ah adalah boleh dan tidak boleh dilarang sepanjang mereka keluar dengan hijab yang syar’iy, tidak memakai wewangian dan berada di shof terbelakang. Dan di kebanyakan mesjid hal tidak terpenuhi untuk para perempuan karena kondisi masjid yang padat dengan kaum lelaki.

Kedua, Kalau seorang tidak hadir sholat jum’at, karena sakit, safar atau udzur maka sholat adalah sholat zhuhur. Demikian pula perempuan yang tidak menghadiri sholat jum’at. Karena jum’at itu punya kaifiat pelaksanaan tersendiri dan itu tidak terpenuhi pada mereka yang tidak menghadiri sholat jum’at.

Tiga, Tidak ada dalil kuat yang mengwajibkan perempuan sholat jum’at di rumahnya. Bahkan seharusnya dia sholat zhuhur sebagaimana yang telah saya terangkan.

Walllahu A’lam

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/572

You Might Also Like

0 comments